PALU- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Paket Pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka, yaitu AM (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan DP (selaku penyedia barang), ditetapkan berdasarkan, Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka AM fan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-06/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka DP.
Kepala Kejaksaan Tinngi (Kajati) Sulteng Bambang Hariyanto mengatakan, Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara. AM dan DP diduga bersekongkol melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar, berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah.
“Selama tahun 2024, jajaran tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah telah menangani berbagai perkara, termasuk, 117 perkara dalam tahap penyelidikan, 56 perkara dalam tahap penyidikan, 63 perkara dalam tahap penuntutan (41 berasal dari kejaksaan, 22 dari kepolisian) dan 57 perkara dalam tahap eksekusi,” kata Bambang saat talkshow Hakordia 2024 “peran serta masyarakat dan pers dalam pencegahan tindak pidana korupsi, di Aula Graha Perubahan, Kantor Kejati Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Senin (9/12).
Bambang menjelaskan, dari berbagai penanganan tersebut, Kejati Sulawesi Tengah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.164.927.328. Mayoritas kasus yang ditangani berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit, dengan rincian: 41 penyelidikan dan 1 penyidikan yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah dan 1 penyelidikan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Donggala.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG