PALU – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran eskalasi sisa utang pembangunan Jembatan IV Palu.
Satu di antaranya NMR yang berasal dari rekanan pembangunan jembatan IV. Sedangkan dua lainnya dari unsur Pemkot Palu, yakni ID dan S.
Kemungkinan besar, jumlah tersangka dalam kasus ini juga akan bertambah, setelah ada pengembangan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam proses pembayaran sisa utang jembatan kepada rekanan PT Global Daya Manunggal (GDM) tersebut, penyidik telah menemukan indikasi suap menyuap atau gratifikasi.
Hal ini dibuktikan dengan adanya pengembalian uang senilai Rp50 juta dari salah satu mantan anggota DPRD Kota Palu, Hamsir.
“Proses persetujuan pembayaran sebelumnya telah dimintakan persetujuan ke DPRD Kota Palu melalui rapat Banggar yang tidak prosedural dan terindikasi adanya suap menyuap,” kata kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau, saat konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Rabu (26/08).
Untuk itu, ia mengimbau kepada anggota DPRD Kota Palu yang merasa ikut menerima uang agar mengembalikannya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati menilai, pembayaran yang dilakukan tidak sah sehingga merugikan negara Rp 14,5 miliar.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay