PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menunggu sanksi diberikan kepada oknum jaksa Arifuddin pelaku dugaan penipuan dan pemerasan senilai Rp700 juta terkait barter tuntutan hukum, terhadap korbannya Risaldhy.
” Hasil klarifikasi dirinya dengan asisten pengawasan (Aswas) terkait oknum Jaksa Arifudin menunggu keputusan kejaksaan Agung (Kejagung) sanksi diberikan,” kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, Mohamad Ronald ditemui ruang kerjanya di Kejati Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.
Ia mengatakan, oknum jaksa Arifudin sendiri sejak kasusnya mencuat sekitar Maret yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja.
” Saat tim Kejagung turun yang bersangkutan (Arifudin) tidak hadir ,” pungkasnya.
Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, penyelidikan terkait oknum jaksa Arifudin tetap jalan. Penyidik Polda Sulteng sudah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Arifudin , tapi tidak dihadiri yang bersangkutan.
Kasus dugaan penipuan dan pemerasan oleh oknum jaksa Arifuddin ini sangat menyita perhatian dan harapan publik untuk dituntaskan. (Ikram)