PALU– Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kini menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari auditor independen, atas penyegelan serta penyitaan sejumlah aset dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik, Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2025, berinisial AH.
“Terkait dana CSR penyidik menunggu hasil resmi auditor independen, dikit lagi keluar hasilnya,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin, di Ruang Media Center Kantor Kejati Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Sabtu (31/1).
Ia mengatakan, pihak Kejati memiliki auditor independen bersertifikasi.
Sebelumnya, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, diduga berkaitan dengan perkara, meliputi puluhan sertifikat tanah atas nama AH, tiga unit excavator, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Triton Double Cabin, satu unit Mitsubishi Triton Single Cabin, satu unit mobil Mercedes-Benz, enam unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp50.550.000, dan berbagai dokumen dan surat lainnya.
Sebagian barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses penanganan lebih lanjut, sementara barang bukti lainnya dititipkan di lokasi dengan pengawasan ketat.
Tak berselang lama penyidik menyita aset berupa lahan, di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar, berdasarkan kuitansi pembelian, seharga Rp1,2 miliar.
Dan beberapa hari sebelumnya penyidik menyita aset dua bidang tanah di kawasan perumahan strategis, terletak di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan masing-masing seluas 72 m2, berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin, mengatakan penyidikan dilakukan secara terbuka, bukan operasi senyap. Kenaikan status kasus membuat jaksa wajib melakukan rangkaian tindakan paksa, antara lain penggeledahan, penyitaan, dan pelacakan aset.
“Negara sudah menjadi korban. Apa yang dirampas dari negara harus diselamatkan. Inilah penegakan hukum tindak pidana korupsi progresif,” ujar Salahuddin.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, kejaksaan belum mengumumkan tersangka. Namun puluhan saksi telah diperiksa untuk memetakan aliran dana CSR serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

