PALU – Kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng senilai Rp56 miliar terus mengalami perkembangan.

Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng secara intensif melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.

Kejati Sulteng juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng.

Mohammad Ronald menjelaskan bahwa menurut ketua tim penyidik, I Gde Sukayasa, hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Sulteng akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.

Meskipun sudah ada dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim penyidik tetap berupaya untuk memperoleh lebih banyak bukti yang kuat.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng. Selain itu, tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di beberapa satuan kerja (Satker), termasuk kantor Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Mautong, dan Bawaslu Banggai Kepulauan. Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Kejati Sulteng bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan keadilan dan menegakkan hukum.

Masyarakat pun diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui sumber berita terpercaya, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi di Sulteng.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG