PALU- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima kunjungan kerja (Kunker) reses Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Aula Kaili Kejaksaan Tinggi Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Jumat (14/4).
Dalam kunjungan kerja kali ini, Komisi III DPR RI menyoroti beberapa hal penting yaitu terkait anggaran, Pengawasan dalam Legislasi di dalam Institusi Kejaksaan. Rapat dibuka oleh Sarifuddin Sudding, selaku pimpinan rapat merupakan Fraksi dari Partai PAN.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) Agus Salim, mengawali diskusi dengan memaparkan presentasi terkait kondisi wilayah hukum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dan selanjutnya memberi jawaban berdasarkan term of reference dari Komisi III DPR RI telah diterima sebelumnya.
Beberapa hal disoroti oleh Komisi III DPR RI yaitu terkait mengenai alokasi diterima Kejati Sulteng 2023 dan program-program prioritas kerja.
Demikian pula mengenai kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Sulteng.
Penjelasan Kajati mengenai evaluasi penanganan perkara di lingkungan Kejati Sulteng, termasuk perkara-perkara terkait menarik perhatian masyarakat.
Demikian pula, kendala masih dihadapi dalam mengoptimalkan penanganan perkara secara
adil, efektif, dan efisien. Terkait dengan upaya penyelamatan keuangan dan aset negara.
Strategi dibangun oleh Kajati guna meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dari fungsi dan peran Kejaksaan di wilayah Sulteng.
Mengenai pelaksanaan reformasi kultural dan struktural Kejaksaan dalam meningkatkan transparansi, profesionalisme, integritas, dan kualitas Jaksa.
Demikian pula, penjelasan terkait dengan pelaksanaan penanganan pelanggaran oleh anggota Kejaksaan dan implementasi sistem merit dalam tata kelola Sumber Daya Manusia.
Mengenai pelaksanaan penanganan perkara secara restoratif. Langkah apa dilakukan dan menjadi terobosan, serta kendala masih dihadapi.
Komisi III DPR RI juga meminta masukan terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata, khususnya menyangkut pelaksanaan tupoksi Kejaksaan.
Menutup rapat itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim menyatakan terima kasihnya atas kunjungan Komisi III DPR RI dan akan melaksanakan saran serta masukan diterima.
Selain Kajati Sulteng RDP dihadiri pula Kakanwil Kemenkumham Sulteng, KPT Sulawesi Tengah, KPTA dan KPTun Serta seluruh jajaran pejabat struktural di lembaga hukum masing-masing.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG