PALU- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penangkapan terhadap Abdul Basir dan Wahyudi M Su,ud, dua terpidana tindak pidana korupsi pembangunan dermaga di Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan 2010, yang merugikan keuangan negara Rp737 juta.
Kedua terpidana yang buron mulai 29 April 2020 ini ditangkap di dua tempat berbeda Wahyudin M. Su,ud di Jalan Maleo dan Abdul Basir di Jalan Veteran, pukul 20.00 WITA Kota Palu , Selasa (19/1) malam.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Inti Astutik mengatakan, penangkapan terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 1610K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Agustus 2016.
“Kedua terpidana Abdul Basir dan Wahyudi M Su,ud dihukum pidana penjara masing-masing 4 tahun,” kata Inti Astutik kepada Media MAL Online , Rabu (20/1).
Selain pidana penjara kata Inti, keduanya juga membayar denda masing-masing Rp 200 Juta, subsider 6 bulan kurungan.
Inti mengatakan, keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Usai melakukan serangkaian proses administrasi dan prokes Covid 19 keduanya di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu, oleh Kasi Uheksi Asmah,” pungkasnya.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang