PALU- Penyidik kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap tersangka Amuri Mohammad pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Banggai tahun anggaran 2021, bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.711.125.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian menuturkan, penetapan tersangka Amuri Mohammad berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print – 24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Palu,” kata La Ode di Palu,Rabu (23/4).

La Ode mengatakan, kerugian Keuangan Negara timbul dalam perkara sejumlah Rp 1,6 miliar.

Selain Amuri Mohammad, penyidik Kejati juga menetapkan DP selaku penyedia barang, sudah di tahan dalam kasus lain.

REPORTER : IKRAM