PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan AU, Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara periode 2019-2025, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana kompensasi perusahaan tambang Tahun Anggaran 2021-2024.

AU ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulteng dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari unsur perangkat desa, BPD, pemerintah kecamatan, Dinas PMD hingga pihak perusahaan swasta, serta penyitaan berbagai dokumen transaksi keuangan dan aset,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka AU diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana CSR yang diterima Desa Tamainusi dari beberapa perusahaan tambang.

Salah satu modus yang dilakukan tersangka yakni menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak yang dinilai cacat hukum.

“Tersangka menerbitkan SK pembentukan tim pengelola dana CSR secara sepihak hanya dua hari sebelum dirinya diberhentikan sementara dari jabatannya,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga membuka rekening baru di Bank BRI atas nama Tim CSR dan menyurati perusahaan agar menyalurkan dana miliaran rupiah ke rekening tersebut. Padahal sebelumnya dana CSR disalurkan melalui rekening kas desa resmi di Bank Sulteng.

Menurut Sofian, tersangka diduga bertindak sebagai pengendali penuh atas penggunaan dana tersebut dengan memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong sehingga dana dapat dicairkan tanpa prosedur yang jelas.

“Tersangka juga terbukti menerima uang tunai ratusan juta rupiah secara langsung, salah satunya senilai Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa, di luar prosedur perbankan bahkan saat dirinya berstatus nonaktif sebagai kepala desa,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9.686.385.572 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tamainusi diduga digunakan tersangka untuk memperkaya diri sendiri.

Dari hasil pelacakan aset (asset tracing), penyidik juga telah mengidentifikasi sejumlah aset mewah milik tersangka yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resminya.

Aset tersebut di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, satu unit mobil Mercedes Benz, tiga unit alat berat jenis excavator, serta kepemilikan tanah dan rumah cluster senilai sekitar Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka AU disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Sulawesi Tengah menegaskan langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan dana desa.

Diketahui, dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku dan PT Cipta Hutama Meranti. Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut seharusnya disetor ke Rekening Kas Desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).