PALU- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan warga yang mendapatkan lock mikro efektif (LME) serta isoman di masa pandemi covid-19.
Kejati menyediakan, 5000 nasi kota setiap enam hari. Nasi ini dibeli dari para pelaku UMKM, untuk kemudian disalurkan.
Inisiatif itu dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy tersebut, tentu sangat membantu UMKM selama ini sudah tutup dan tidak menjalankan usahanya dimasa pandemi.
Kejati Sulteng memberikan modal kepada para UMKM untuk menyalurkan nasi kepada para warga melakukan isoman maupun wilayah atau warga melaksanakan LME.
“Ini adalah bentuk dari kepedulian Kejati Sulteng atas petunjuk dari Kepala Kejati Sulteng, kita peduli terhadap pedagang-pedagang kecil telah tutup usahanya, masyarakat terdampak Covid-19, kita bantu modal, agar mereka bisa lagi berdagang nasi, kita beli nasinya, lalu diserahkan kepada masyarakat saat ini di LME oleh pemerintah kota, ” kata Wakil Kajati Sulteng, Firdaus kepada MAL Online, Selasa (24/8).
Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk hari ini mereka memilih lima pedagang usaha kecil dan ini akan berkelanjutan selama enam hari ke depan.
“Dan ada lima ribu nasi kotak kita sediakan setiap enam hari. Jadi ini bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat terdampak,” pungkasnya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang