PALU- Penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi tengah (Sulteng) dalam sepekan kemarin kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemerintah daerah Morowali, Dinas perkebunan Morowali dan Dinas Perkebunan Provinsi tengah, dan PTPN , dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS).

Mereka yang diperiksa diantaranya, JM, (Kepala Bagian Hukum Kabupaten Morowali 2006), EPS (Kepala Bagian Hukum Kabupaten Morowali 2010). MI (Kepala Bagian Umum Kab. Morowali 2007), MH (Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan Prov. Sulawesi Tengah 2015), ST (Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan Prov. Sulteng)

Asisten Bidang Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali 2006-2007, ML (Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Morowali 2006), TH(Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I) dan CR (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Morowali 2006).

“Dalam sepekan kemarin,secara bertahap dilakukan pemeriksaan terhadap mereka -mereka mengetahui kasus tersebut,”kata kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian, saat di temui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Jumat (7/2).

La ode mengatakan, penyidik terus mendalami kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT RAS.

Sebelumnya, tim penyidik kejati Sulteng telah memeriksa sejumlah pejabat pemerintah provinsi, pemerintah daerah Morowali, petinggi-petinggi PT RAS serta pihak terkait lainnya.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen maupun alat kendaraan roda empat dan alat berat.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG