PALU- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Donggala inisial J terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp56 miliar di Bawaslu Sulteng 2020. Pemeriksaan dilakukan dari pukul 09.00 hingga 11.30 WITA.
“Hingga saat ini belum ada hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng terkait kasus ini,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, di Palu, Sabtu (24/6).
Sehari sebelumnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali berdasarkan surat perintah penyidikan. Dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen disita oleh penyidik.
Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan perkara tersebut. Tim penyidik masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa 36 orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa satuan kerja (Satker), termasuk kantor Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Mautong, dan Bawaslu Banggai Kepulauan.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG