PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), dikabarkan mulai melakukan pemeriksaan awal tahap penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Universitas Tadulako (Untad).
Informasi yang diperoleh awak media di Kejati Sulteng, Jumat 3 Februari kemarin, membenarkan bahwa ada pemanggilan kepada sejumlah pejabat yang ada di Untad.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, ada empat orang yang sedianya akan diperiksa kemarin, yaitu AM, TB, MFP dan MB. Namun, satu di antaranya, yakni MB tidak hadir karena berdasarkan sejumlah informasi, yang bersangkutan sedang berada di Jakarta.
Sebelumnya, Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di kampus terbesar di Sulteng tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK Untad, Jamaluddin A. Mariajang, KPK Untad telah menyampaikan surat dan laporan indikasi tindak pidana korupsi tersebut kurang lebih setahun lalu namun laporan tersebut hanya didiamkan oleh Kepala Kejaksaaan Tinggi periode sebelumnya.
“Sebagaimana yang diberitakan secara luas oleh media bahwa pada tanggal 13 Agustus 2021 silam kami mendatangi Kejati Sulawesi Tengah dan melaporkan sejumlah alat bukti dugaan terjadinya korupsi di Untad. Bahkan laporan itu kami susul dengan sebuah surat yang mempertanyakan penilaian pihak Kejati tentang ada tidaknya indikasi pidana korupsi atas bukti yang kami sampaikan. Namun, hingga masa jabatan Kajati Jacob Hendrik berakhir laporan dan surat kami tidak pernah direspon,” ungkap Jamaluddin.
Ia bersyukur karena Kajati saat ini cukup responsif atas laporan yang telah disampaikan. Saat ini, kata dia, pihaknya akan terus menambahkan bukti-bukti baru yang semakin menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
Ketua KPK Untad, Prof. Dr. Djayani Nurdin, menyatakan, pihaknya akan terus mendorong dan memberikan dukungan sepenuhnya langkah pro justitia Kejati Sulteng tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati setelah cukup lama menanti namun tidak digubris dan akan terus mengawal proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi ini hingga tuntas dan berkuatan tetap,” pungkas Djayani.
Berdasarkan dokumen yang didapat media ini, selain temuan BPK RI sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan nilai kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih yang dilakukan pada International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad, juga terdapat temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay