Kejati Sulteng “Minta” Uang KPK Rp120 Juta

oleh -
ilustrasi proyek jalan

PALU – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Selasa (25/07). Kedatangan tim KPK ini guna merespon surat Kejati dalam hal permintaan bantuan financial guna membayar ahli yang akan mengaudit jumlah kerugian negara pada proyek pembangunan jalan Sadaunta-Lindu dan Peana-Kalamanta, Kabupaten Sigi.

Upaya ini dilakukan Kejati Sulteng setelah adanya informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng menganulir temuan kerugian negara di Dinas PU Sigi.

Untuk itulah, Kejati tidak lagi berpatokan pada perhitungan BPK tersebut dan akan meminta ahli dari Universitas Tadulako (Untad) guna melakukan audit.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu, mengatakan, ahli tidak hanya turun begitu saja, harus ada jasa professional yang diberikan kepadanya.

“Ini kendalanya, jasa professional mereka over budget dengan anggaran yang ada di Kejati. Maka satu-satunya cara kita meminta bantuan kepada KPK dan mereka menyetujui bantuan finansial. Ahli digunakan tetap dari Untad, bukan dari KPK. Begitu pun dalam hal penyidikan, tidak akan diambil alih oleh KPK,” terangnya.

Oleh KPK, pihak Kejati diminta untuk membuat proposal pengajuan dana ahli lebih dari satu orang dengan total anggaran sekitar Rp120 juta.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Joko Susanto, mengatakan, pihaknya menyurat ke KPK pada tanggal 4 Juli lalu.

Joko juga menyinggung informasi anulir temuan yang dilakukan BPK. Seharusnya, lanjut dia, ada surat hasil audit yang baru disampaikan ke tim penyidik (Aspidsus).

“Biar clear. Kalau hanya katanya, mana bias,” katanya.

Dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sigi ini menyeruak atas temuan BPK RI Perwakilan Sulteng terkait adanya dugaan kerugian negara pada proyek tersebut. Untuk proyek Jalan Sadaunta-Lindu, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,152 miliar lebih. Sementara Jalan Peana-Kalamanta sebesar Rp8,256 miliar lebih.

Dalam kasus ini, Kejati sudah memeriksa sejumlah pihak terkait, diantaranya Ketua DPRD Sigi dan Kepala Dinas PU Sigi, Iskandar Nontji. (IKRAM)