PALU – Dalam kurun waktu Januari hingga November tahun 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,4 miliar.
Pada Bidang Intelijen, dari 150 Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) anggaran yang didampingi oleh tim TP4D se- Sulteng Rp 981,7 miliar. Kegiatan TP4D diantaranya pembangunan kampus II IAIN Palu, pembangunan revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Palu, pelebaran Jalan Ogoamas-Siboang.
Demikian capaian kinerja Kejati Sulteng yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Sampe Tuah, pada sejumlah wartawan di kantor Kejati Sulteng, Rabu, (20/12).
Sampe Tuah memaparkan penyelamatan kerugian keuangan Negara pada tahap penyidikan dan penuntutan tahun 2016 Rp 3,6 miliar, tahun 2017 Rp 1,2 miliar. Pada bidang perdata dan tata usaha negara Surat Kuasa Khusus (SKK) non litigasi 139, SKK Litigasi 31, MoU 419 penyelamatan keuangan Negara Rp 134 miliar.
Lebih lanjut dipaparkan Sampe Tuah, pada bidang tindak pidana umum perbandingan perkara yang masuk, yang telah diselesaikan dan sedang ditangani oleh kejaksaan Januari-Desember tahun 2016 pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 2440 perkara, pada tahap I sejumlah 2129 perkara, pada tahap II sampai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) 2044 perkara, dan sisa 85 perkara.
“Sedangkan pada tahun 2017 ada 1970 SPDP, pada tahap satu 1680 perkara, pada tahap dua sampai di PN ada 1454 perkara, sisa 1369 perkara,” kata Sampe Tuah.
Sampe Tuah mengatakan, perkara yang menonjol di lingkungan hukum wilayah provinsi Sulteng perkara narkotika tahun 2016 ada 289 perkara, tahun 2017 ada 311 perkara, disusul pada tempat kedua perlindungan anak tahun 2016 ada 164 perkara, tahaun 2017 ada 141 perkara. Kejaksaan juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika shabu 8 killogram, ganja 1,22 gram .(IKRAM)