PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah dan jajarannya mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2 miliar dari kasus tindak pidana selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2020.
Selain itu, Kejati juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,57 miliar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulteng, Sapta Subrata, saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun 2020, di ruang press room Kejati Sulteng, Rabu (22/07), mengatakan, jumlah perkara korupsi yang ditangani dalam kurun waktu Juni 2019 sampai Juli 2020, terdiri dari proses penyelidikan 15 kasus, penyidikan 19 kasus, penuntutan 30 kasus dan eksekusi 24 kasus.
Sementara, kata dia, jumlah perkara tindak pidana umum, sebanyak 1291 kasus, terdiri dari 924 kasus di tahun 2020 dan 367 kasus di tahun 2019.
“Yang sudah diselesaikan sebanyak 951 kasus, sisa 340 kasus. Jumlah kasus tindak pidana ini paling banyak narkotika,” ungkap mantan Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI itu.
Sementara itu, lanjut dia, jumlah berkas perkara SPDP sebanyak 1203 kasus, masing-masing 213 kasus di tahun 2019 dan 990 kasus di 2020. Dari total kasus ini, yang telah diselesaikan sebanyak 825 kasus dan masih tersisa 378 kasus.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan anggaran 2019 untuk Recoufusing Covid 19 sejumlah Rp332 miliar. (IKRAM)