PALU- Dalam waktu dekat penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) menetapkan tersangka dugaan korupsi pungutan liar di lingkungan Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/(BPN) Badan Pertanahan Nasional Kota Palu.
“Saat ini masih penyidikan, sedikit lagi, dalam waktu dekat ada penetapan tersangka. Calon tersangkanya sudah ada, ” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat di Palu, Senin (7/8).
Namun Reza belum merinci berapa jumlah tersangkanya, masih menunggu hasil gelar perkara.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu, Jalan Kartini, Kota Palu, Rabu (27/7) lalu.
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Dari hasil penggeledahan, berlangsung sekitar 7 jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa satu box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan cukup,” beber Reza.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG