PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah saat ini masih dalam proses menghitung kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS).
“Saat ini sedang berlangsung proses perhitungan kerugian keuangan negara. Penyidik telah mengumpulkan data terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PT PN) yang diduduki oleh PT RAS,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode, saat ditemui di Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (3/3).
Meskipun penyidik telah menyita kendaraan alat berat, kendaraan roda empat, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, serta memeriksa sejumlah saksi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah daerah setempat, pejabat PT RAS, dan instansi terkait lainnya, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Hal ini dikarenakan belum terpenuhinya alat bukti yang cukup.
Ketika ditanya mengenai jadwal pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam waktu dekat, La Ode menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan yang ditetapkan untuk pekan ini dalam proses penyidikan kasus PT RAS.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG