PALU- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan program “Jaksa Menyapa” dengan tema “Netralitas ASN Dalam Menyongsong Pilkada Sulteng Bahagia”. Program tersebut adalah bagian dari upaya rutin Kejati Sulteng bersama RRI Palu untuk mendidik Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pentingnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
Acara tersebut menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofian dan Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Firdaus M. Zein sebagai narasumber.
Abdul Sofian menekankan bahwa Pilkada Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024 memerlukan perhatian khusus terkait stabilitas keamanan.
Ia menambahkan bahwa tingginya potensi benturan kepentingan politik dalam Pilkada menuntut peran strategis dari Kejaksaan untuk mengurangi risiko masalah yang dapat muncul. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada, yang menjadi panduan dalam menjaga netralitas ASN.
Abdul Sofian menegaskan bahwa ASN wajib netral sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pelanggaran netralitas ASN dapat berdampak serius pada negara, pemerintah, dan masyarakat. Oleh karena itu, Kejaksaan berperan aktif dalam menegakkan netralitas ASN melalui sentra gakumdu.
Firdaus Zen mengungkapkan bahwa menurut kajian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ada lima jenis pelanggaran netralitas sering dilakukan ASN, dengan kampanye atau sosialisasi di media sosial menjadi yang paling dominan.
Firdaus menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat dikenai sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin), penurunan jabatan, atau pemberhentian sebagai PNS. Selain itu, sanksi moral juga dapat diberikan sesuai dengan kode etik PNS.
Dalam penegakan netralitas ASN, pengawasan efektif menjadi kunci. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berperan penting dalam sosialisasi dan membangun komitmen ASN untuk tetap netral dan profesional.
Menurut kedua narasumber, program “Jaksa Menyapa” mencerminkan pentingnya penyelenggaraan Pilkada bersih dan adil. Netralitas ASN memastikan bahwa birokrasi bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan politik tertentu.
Reporter :**/IKRAM