PALU – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah tetap menjalankan sejumlah program, meskipun harus berhadapan dengan aturan pembatasan sosial di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Salah satu kegiatan yang dilakukaan adalah penandatanganan MoU bersama tentang pendampingan dana penanggulangan dan pencegahan virus corona di wilayah hukumnya, Selasa (05/05).
Penandatanganan MoU atau nota kesepahaman tersebut dilakukan antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Gerry Yasid dengan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah, Beligan Sembiring.
Beberapa kegiatan lain yang tetap berjalan, yakni penyuluhan hukum, bhakti sosial dan pemeriksaan kesehatan. Kegiatan itu berlangsung Senin (04/05) dan Selasa (05/05).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Inti Astutik, Rabu (06/05), mengatakan, pada hari Senin pihaknya melalui Bidang Penerangan Hukum, melaksanakan kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui sarana video converence dengan SMK Negeri 2 Palu.
Kegiatan ini diikuti sekitar 50 siswa/siswi dengan tema “Edukasi Pencegahan Penularan Covid-19.
Ia bersama Asintel Kejati Sulteng Rahmat Supriyadi turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Selanjutnya, kata dia, pada hari Selasa (05/05), pihaknya melaksanakan kegiatan “Kejaksaan RI Peduli Covid-19” berupa pembagian sembako kepada masyarakat korban bencana gempa bumi, likuifaksi dan tsunami di kawasan hunian sementara (Huntara) Balaroa dan lapangan Golf Kota Palu.
“Kegiatannya dipimpin Wakajati Sapta Subrata didampingi Asisten Pembinaan Hadi Sulanto beserta beberapa pegawai Kejati,” ujarnya.
Selama dua hari itu, lanjut dia, juga dilakukan pemeriksaan Covid-19 dengan menggunakan alat rapid test bagi seluruh pegawai, Satpam, Pramubakti, CS dan guru Tk Adhyaksa yang berjumlah 118 orang.
“Dari hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah tersebut keseluruhan dinyatakan negatif,” tutupnya. (IKRAM)