PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan materi penyuluhan hukum di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) LDII, yakni Ponpes Shirotol Mustaqim.
Kegiatan yang bertajuk “Jaksa Masuk Pesantren” tersebut dihelat di Masjid Shirotol Mustaqim, Jalan Zebra, Kota Palu, kamis (23/02).
Kepala Seksi (Kasi) Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Kejati Sulteng, Firdaus M Zein, mengajak seluruh santri LDII untuk menjaga empat pilar kebangsaan.
“Dengan menjaga empat pilar kebangsaan kita akan terhindar dari pemahaman radikalisme,” ujar Firdaus, dihadapan ratusan santri Ponpes Shirotol Mustaqim.
Ia mengatakan, tantangan kebangsaan kini terbagi menjadi dua, yakni tantangan internal dan eksternal. Ia mencontohkan beberapa aliran menyimpang, sehingga pemerintah terus melakukan upaya edukasi tentang nilai-nilai kebangsaan.
“Ada beberapa aliran dalam islam yang tidak mempercayai ajaran-ajaran nabi, di antaranya tidak percaya dengan hadits-hadits Nabi. Bahkan anti dalam mengucapkan dua kalimat syahadat,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPW LDII Sulteng, Zulkifli Lasamai, menyampaikan, program yang dihelat Kejati Sulteng cocok dengan delapan bidang kontribusi LDII bagi bangsa.
“Dalam delapan program kami, kebangsaan menjadi nomor urut pertama sehingga kami selalu menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada warga kami,” ujar Zulkifli.
Untuk itu, Zulkifli menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejati Sulteng yang mau memberikan materi penyuluhan hukum kepada santri LDII.
Selain penyuluhan hukum oleh Jaksa, rencana ia juga bakal menghadirkan materi penyuluhan narkoba kepada remaja LDII.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay