PALU- Pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penyegelan terhadap aset milik PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai sejak Sabtu (18/6) pekan lalu.

Penyegelan itu dilakukan sebab PT ANI diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“PT ANI diduga melakukan PMH yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat Lawali di Palu, Rabu (22/6).

Namun Reza tidak merinci secara jelas, tindakan PMH apa dilakukan oleh PT ANI hingga di segel sejak Rabu pekan lalu.

Ia mengatakan, PT ANI diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah penyegelan, tim pihak Kejati fokus melengkapi bukti permulaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail, semua masih berproses.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG