Kejati Periksa 8 Orang terkait Kasus Dugaan Fee Jembatan IV

oleh -
Ilustrasi korupsi

PALU- Penyidik kejaksaan Tinggi (Kejati)  Provinsi Sulawesi Tengah telah memanggil sekitar delapan orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, atas dugaan fee Rp2miliar mengalir ke oknum DPRD Palu atas disetujuinya sisa pembayaran pembangunan Jembatan Palu IV senilai Rp 14,9 miliar, oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu kepada PT. Global Daya Manunggal (GDM).

Mereka dimintai keterangannya sebagai saksi dari  pihak perusahaan diantaranya Direktur Perusahaan, komisaris dan staf perusahaan,  inisial HP, NM, AS pihak pemerintah (eksekutif) inisial, MR, SY, AR, AS, RS.

“Sejak dinaikan ke tahap penyidikan Senin (8/6) sudah delapan orang dimintai keterangan sebagai saksi, kemarin Rabu (24/6) diperiksa sebagai saksi pihak perusahaan dan hari ini eksekutif,” kata Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau, di Kantor Kejati Sulteng, Kamis (25/6).

BACA JUGA :  Pestapora Bareng IM3, Hadir dengan Kejutan Kolaborasi Musik Global

Dia mengatakan, intinya mereka masih sebatas dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus tersebut.

Dari pantauan Media ini para saksi ini diperiksa sejak pagi sampai petang hari di ruang penyidik Tipikor Kejati Sulteng.

Kasus pembayaran utang Jembatan IV Palu mencuat di saat salah seorang anggota DPRD Palu, Sopyan R Aswin mempertanyakan dan mempermasalahkan pembayaran utang Jembatan IV Palu.

Sopyan menduga dibalik pembayaran utang Jembatan IV Palu disaat Kota Palu baru saja dilanda bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi ada praktik suap sebesar Rp 2 miliar kepada beberapa oknum anggota DPRD Palu dan pihak PT Global selaku kontraktor pembangunan Jembatan IV Palu. (IKRAM)