PALU- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy bersama Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura melaksanakan peluncuran secara serentak Rumah Restorative Justice (RJ) di 10 Kejari dan 14 Cabjari se Sulteng, Rabu ( 30/3).
Kegiatan dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Maksud dari adanya Rumah RJ ini adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana terjadi dalam masyarakat, dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Hal itu kata dia, dengan tujuan terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum pidana melalui restorative justice di wilayah Sulteng dan berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal.
Sementara itu Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy menyampaikan Rumah RJ dapat menghilangkan adagium bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah seperti selama ini terjadi.
” Rumah RJ akan dapat memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai dengan hukum dan adat istiadat berkembang di tengah masyarakat,” harapnya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang