PALU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan sawit oleh PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS) yang beroperasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV). Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024.
Penyitaan dilakukan di Kantor PT. RAS di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara. Aset yang disita meliputi bulldozer, dump truck, ambulans, light truck, dan generator set. Menurut Kasipenkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dengan sejumlah saksi telah diperiksa.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2024, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset PT. RAS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen operasional dan 13 kendaraan, termasuk dump truck, excavator, dan fire truck. Penggeledahan berlangsung lancar, disaksikan oleh karyawan PT. RAS dan Babinsa setempat.
PT. RAS mulai beroperasi pada 2006 dengan izin lokasi di atas lahan HGU PTPN XIV.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG