TOLI-TOLI –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli sudah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penetapan SW pemilik modal sebagai tersangka pertambangan tanpa izin (PETI), Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan oleh penyidik Gakkum KLHK kepada Kejari Toli-toli dan sudah diterima serta menunjuk lima orang JPU, guna meneliti berkas perkara tersebut yang akan dilimpahkan Gakkum KLHK ke Kejari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Toli-Toli Albertinus P Napitupulu dihubungi dari Palu, Kamis (18/1).
Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari tersangka lewat kuasa hukumnya, telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Toli-toli terhadap sahnya penangkapan dan penahanan tersangka yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, atas penetapan tersangka SW tersebut, puluhan masyarakat tergabung dalam Front Masyarakat Malempak Desa Dadakitan (Format) melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menilai penahanan SW sebagai tersangka dinilai tidak sesuai mekanisme prosedur hukum berlaku, di mana dampak penertiban tersebut, terdapat ratusan jiwa mengalami dampak sosial atau kehilangan mata pencaharian menjadi sumber penghasilan sehari-hari.
Terkait penahanan tersangka SW kata dia, merupakan kewenangan penyidik Gakkum KLHK. Bila tidak sependapat dan menganggap penyidik ada melakukan prosedur cacat, maka wadahnya praperadilan.
“Bisa praperadilan!” serunya.
Terkait adanya rumor bahwa kejaksaan tebang pilih dalam penertiban PETI, Kajari menegaskan obyektif dan menindak tanpa tebang pilih. Semua aktifitas tambang ilegal dipastikan melalui proses penyelidikan dan akan dilimpahkan ke pihak penyidik yang berwenang.
Ia menambahkan, pihaknya bersama Gakkum KLHK bakal menelusuri aliran dana upeti kepada siapa saja pihak terkait menerima uang hasil pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami menunggu informasi perkembangan penyidikan dari gakkum KLHK terkait pihak menerima hasil PETI tersebut,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG