TOLI-TOLI –Kejaksaan Negeri Toli-Toli bakal menelusuri aliran dana upeti kepada siapa saja pihak terkait menerima uang hasil pertambangan tanpa izin (PETI) Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Penyelidikan aliran dana tersebut dilakukan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Bahwa Kejari Toli-Toli kemungkinan melakukan penyelidikan pihak-pihak terkait menerima upeti dari pihak aktifitas PETI, dengan menggandeng PPATK,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus P Napitupulu,Rabu (17/1).
Selain itu sebut dia, pihaknya menunggu informasi perkembangan penyidikan dari gakkum KLHK terkait pihak yang menerima hasil PETI tersebut.
Sebelumnya, penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan SW pemilik modal sebagai tersangka pertambangan tanpa izin (PETI), beberapa waktu lalu.
Selain menetapkan SW sebagai tersangka, aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Toli-Toli bersama Gakkum KLHK menyita 4 unit alat berat.
Saat ini pihak KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, guna kelengkapan berkas perkara tersebut.
Penertiban tambang emas ilegal tersebut, harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat, memanfaatkan sungai, biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi, kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka mengalami penyakit kulit
Jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor. (IKRAM)