PALU- Kuasa Hukum Jafri Yauri, Muslimin Budiman, menyoroti lambatnya pelimpahan berkas kasus dugaan pengrusakan rumah kliennya oleh tersangka Ang Andreas, yang telah berulang kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Palu.
Muslimin mendesak Kejaksaan Negeri Palu segera menetapkan berkas perkara menjadi P-21/dinyatakan lengkap agar kasus tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Menyikapi hal tersebut dikonfirmasi Jumat (28/2), Kepala Seksi Intelejen (Kasi intel) Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya menuturkan, kasus tersebut berawal dari laporan Jafri pada 2 Februari 2023. Dalam laporan itu ada Selasa 31 Januari 2023 di Jalan Cut Nya Dien Kota Palu, tersangka Ang Andreas melakukan pembangunan rumah toko miliknya, yang bersebelahan dengan rumah (korban) Jafri Yauri.
Saat melakukan pembangunan tersangka Ang Andreas menggunakan tukang diantarnya inisial ST, SY, JM, dan JN untuk mengerjakan rumah toko tersebut. Ang Andreas menyuruh JM dan JN membongkar pagar seng pembatas milik tersangka Ang Andreas tepatnya sisi bagian barat dengan bangunan milik (korban) Jafri Yauri, sehingga seng sepanjang 6 meter milik korban Jafri Yauri saat itu menyandar di pagar seng pembatas milik tersangka Ang Andreas ikut terlepas.
Kemudian saat itu pembangunan ruko milik tersangka Ang Andreas ada material berupa bahan campuran semen dan pasir jatuh mengenai atap seng milik korban Jafri Yauri, sehingga membuat atap seng rumah menjadi berkarat dan merusak talang air rumah milik korban Jafri Yauri dan tidak terpakai lagi, atas kejadian tersebut korban Jafri Yauri mengalami kerugian sebesar Rp48.750.000.
Atas dasar kejadian itulah, Jafri membuat laporan kepolisian pada 2 Februari 2023,
Sehingga Penyidik Polresta Palu menetapkan Ang Andreas sebagai Tersangka dan menahannya pada 24 Juli 2023, namun ia segera mendapatkan penangguhan.
Sehingga Penyidik Polresta Palu menetapkan Ang Andreas sebagai Tersangka dan menahannya pada 24 Juli 2023, namun ia segera mendapatkan penangguhan.
Selanjutnya Penyidik Polresta Palu telah mengirimkan berkas perkara pertama kali pada 13 Desember 2023, dan dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara (Jaksa P16) dengan status P 18 / P 19 tertanggal 24 Desember 2024.
Bahwa terhadap berkas perkara dilakukan P18/P19 karena syarat formil dan materil belum memenuhi unsur pasal disangkakan kepada tersangka, dan dalam “Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidan (KUHAP) menerangkan tentang minimal dua alat bukti yang sah yang harus dimiliki hakim untuk menjatuhkan pidana kepada seorang tersangka /terdakwa,” kata Yudi.
Yudi menegaskan, dikarenakan petunjuk Jaksa belum dapat dipenuhi penyidik, maka berkas perkara tersebut sudah pasti akan dikembalikan dan terkait dengan penahanan terhadap tersangka masih menjadi kewenangan dari pihak penyidik kepolisian atau istilah tahapannya masih dalam tahap pra penuntutan.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG