POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (23/10).
Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Poso.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Lie Putra Setiawan melalui Kasi Intelijen M. Reza Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dan dokumen pendukung terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Proses penyelidikan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata Reza, beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan Dana Desa telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejari Poso.
“Kami telah melakukan klarifikasi awal terhadap sejumlah pihak di desa, termasuk perangkat desa dan bendahara, guna memastikan kebenaran dugaan penyimpangan tersebut,” ungkapnya.
Proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta data yang berhasil dikumpulkan di lapangan, sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti awal yang cukup.
“Kami akan menindaklanjuti proses ini bila ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka akan kami naikkan statusnya ke penyidikan,” tegasnya Reza.
Reza memastikan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus menjadi prioritas.
“Hal itu, untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa,” pungkasnya.