POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menyelesaikan perkara tindak pidana Narkotika melalui Restorative Justice (RJ), Senin (5/8).

Kajari Poso, Imam Sutopo menyebut, penyelesaian RJ atau keadilan restoratif bagi penyalahguna Narkotika, sudah kedua kalinya diselesaikan Korps Adhyaksa.

“RJ kasus Narkotika pertama kalinya diselesaikan oleh Kejari Palu dan yang kedua Kejari Poso,” sebut Kajari didampingi Kasi Pidum, Kastel dan Jaksa Fasilitator saat menggelar pres rilis di Kantor Kejari Poso.

Sementara itu, Kasi Pidum Muhammad Amin mengatakan, ada dua tersangka yang menjadi korban penyalahguna Narkotika. Yakni, AS dan AF.

“Keduanya melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Namun, lanjut dia, berdasarkan pasal 1 ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan pedoman No 18 tahun 2021, menunjukan komitmen Kejakasaan RI untuk mendorong kebijakan yang berfokus menyelesaikan kesimpangsiuran penerapan rehabilitasi pada tindak pidana narkotika, sekaligus mengupayakan pendekatan pemulihan bagi pengguna narkotika dengan pedekatan keadilan restoratif.

Sehingga, atas persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI menerima dan agar segera melaksanakan serta melaporkan pelaksanaan penghentian penuntutan perkara Narkotika dengan cara di rehabilitasi selama 3 bulan.

“Jadi, penyelesaian perkara ini sudah mendapat persetujuan Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang diusulkan lewat Kejati Sulteng. Meminta tersangka yang menjadi korban harus menjalani rehabilitasi selama 3 bulan,” jelasnya.

Kedua tersangka telah menjalani proses rehabilitasi sejak 31 Juli 2024 di BNN Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelumnya, terang Amin, pengajuan RJ kedua tersangka berdasarkan hasil asesmen medis oleh Dokter BNN Kabupaten Poso tanggal 21 Juni 2024 Nomor : B/020/VI/2024/Klinik Nakamadonde/BNNK Poso.

Olehnya, kedua tersangka dapat dikategorikan dalam diagnosis F.19.1 yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya. Kedua tersangka tidak memiliki indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.

“Sehingga, keduanya direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan selama 3 (tiga) bulan di Klinik Nakamadonde BNN Kabupaten Poso,” tandasnya.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin