POSO – Kejaksaan Negeri Poso melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan peran aktifnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melindungi kepentingan keuangan negara.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Kejaksaan Negeri Poso telah memberikan bantuan hukum dalam bentuk nonlitigasi kepada Bank BRI (Persero) Cabang Wilayah Poso. Melalui pendampingan hukum yang dilakukan, tim Jaksa Pengacara Negara berhasil membantu penyelesaian permasalahan yang berdampak pada keuangan negara.

Dari hasil kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Poso berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp377.939.808,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus delapan rupiah).

Kejari Poso, Lie Putra Setiawan melalui Kasi Datun, Reza T.Kamba menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan kewenangan Jaksa Pengacara Negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jaksa tidak hanya bertugas sebagai penuntut umum di bidang pidana, tetapi juga memiliki peran penting dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara untuk melindungi, memulihkan, serta menjaga aset dan keuangan negara,” ujar Reza.

Selain berdampak langsung pada pemulihan keuangan negara, keberhasilan ini turut memperkuat kepercayaan publik terhadap Bank BRI sebagai mitra pemerintah di sektor keuangan, sekaligus mempererat sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum.

Kejari Poso menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, demi terwujudnya tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan berkeadilan.