POSO – Langkah hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso kepada salah seorang warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Piore, Kabupaten Poso, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Kajari Poso Lie Putra Setiawan melalui Kasi Intelijen M. Reza Kurniawan kepada media.alkhairaat.id, Ahad (14/12).

Kata Reza, pihaknya memandang perlu untuk memberikan penjelasan kepada publik bahwa penanganan perkara ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat Napu secara luas. Tanah yang menjadi objek perkara itu dinilai memiliki nilai strategis bagi pengelolaan dan pemanfaatan ekonomi masyarakat setempat.

“Sehingga, kami menilai terdapat kecenderungan penguasaan tanah oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian memperjualbelikannya kepada pihak luar,” ujarnya.

Praktik tersebut, lanjut Kastel Reza, telah terjadi dalam skala cukup besar, sehingga banyak tanah di Napu kini justru dimiliki oleh pihak yang bukan berasal dari masyarakat setempat.

“Padahal, penggunaan tanah adat memiliki aturan yang jelas dan seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan adat,” tuturnya.

Ia menegaskan, klaim penjualan tanah untuk kebutuhan adat harus disertai bukti kebutuhan serta pertanggungjawaban penggunaan dana, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sehingga kondisi itu yang menjadi salah satu alasan pemberian HPL kepada Bank Tanah dibatasi selama 10 tahun. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, bahkan sebelum berakhirnya HGU Hasfarm Napu, tanah sudah diklaim dan diperjualbelikan oleh pihak tertentu,” jelas Kastel Reza.

Pihak Kejaksaan menekankan, apabila terdapat pihak yang tidak sepakat dengan kebijakan pemberian tanah bekas HGU kepada Bank Tanah, tersedia mekanisme hukum yang sah melalui gugatan oleh pihak yang memiliki legal standing. Namun, tindakan merusak atau mencabut patok yang merupakan aset negara tidak dapat dibenarkan karena patok tersebut dibangun menggunakan anggaran negara.

Terkait penahanan salah seorang warga Watutau, Reza menyatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian menyeluruh mengenai terpenuhinya alasan objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur undang-undang. Penahanan dinilai diperlukan untuk menjamin kelancaran dan penuntasan proses hukum.

“Kami menegaskan akan memproses perkara ini secara cermat, objektif dan profesional. Apabila terdapat keberatan atas penahanan, pihak terdakwa dipersilakan menempuh upaya hukum yang tersedia, dan Kejaksaan menyatakan siap menghormati setiap putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip kepastian dan keadilan hukum,” tegas Kasi Intelijen Reza Kurniawan.