POSO – Kejaksaan Negeri Poso,Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) musnahkan belasan jenis barang bukti (Babuk) dari hasil 13 jumlah perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Januari hingga Juli 2022.

Seluruh Babuk yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai kasus yang ditangani oleh Kejari Poso, mulai dari Narkotika, kosmetik illegal berbagai jenis, hingga kasus pembunuhan.

Berdasarkan pantauan dilokasi, acara pemusnahan babuk yang digelar di lapangan Futsal Kejari Poso, Kamis (21/07) dipimpin langsung oleh Kejari Poso LB . Hamka dan turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Poso, BNNK Poso, Polres Poso, serta seluruh staf Kejari Poso. Acara pemusnahan untuk barang bukti Sabu dengan diblender,heandphone dengan palu , sementara barang kosmetik dan pakaian dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso, LB. Hamka kepada sejumlah media usai pemusnahan Babuk mengatakan, pemusnahan babuk tersebut merupakan tindak lanjut dan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi babuk yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Menurutnya, pemusnahan  babuk hasil dari tindak pidana merupakan  upaya mengembalikan keseimbangan pada tatanan massyarakat yang sempat terganggu, khususnya barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

‘’Kegiatan pemusnahan Babuk ini bukan kegiatan seremonial semata,melainkan lebih kepada bentuk kepedulian terhadap dampak yang ditimbulkan  bagi geberasi penerus  bangsa,’’ ungkap Kajari.

Kajari menegaskan, dari keseluruhan jumlah babuk yang dimusnahkan tersebut, yang paling menonjol adalah sabu seberat 42,56 gram, puluhan jenis kosmetik illegal, serta heandphone dan timbangan digital sabu.

Daikuinya, kegiatan pemusnahan babuk oleh Kejari Poso selalu digelar dalam dua tahap yaitu bulan Juli dan Desember.

‘’Pemusnahan babuk ini adalah tahap pertama,berikutnya pada akhir Desember mendatang juga kita akan kembali musnahkan babuk ,ini juga sekaligus dalam rangkaian menyambut Hari Bhakti  Adhyaksa yang ke 62,tepat pada 22 Juli 2022,’’ jelasnya.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin