POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah barang bukti (Babuk) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2024.
Pemusnahan dilakukan di lapangan futsal Kejari Poso yang disaksikan BNNK Poso, Polres Poso, Pengadilan Negeri (PN) Poso dan jajaran lainnya, Senin (9/12).
Kajari Poso, Lie Putra Setiawan melalui PLT Kasi PB3R Poso, Rozy Haromain menyebut, pemusnahan barang bukti saat ini berupa narkotika jenis sabu-sabu yang menurut hukum harus dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Babuk yang kami musnahkan merupakan hasil sitaan dari delapan perkara tindak pidana narkotika yang telah disidangkan dan diputus oleh pengadilan,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, lanjut dia, berupa sabu seberat 3,67 gram, alat penghisap, timbangan digital dan telephon genggam berbagai merk.
“Barang bukti ini kami musnahkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan perkara narkotika, serta menjadi komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Poso,” tukasnya.
Proses pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara di blender menggunakan cairan kimia, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan lalu di bakar.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin