POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melaksanakan program “Jaksa Masuk Pesantren” di pondok pesantren binaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Poso, Rabu (24/9).
Acara dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Lie Putra Setiawan, S.H., M.H, bersama Ketua DPD LDII Poso, H. Sujaminto Suryanto, S.Pd., M.Si, jajaran pengurus LDII, serta ratusan santri dan santriwati.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Poso mengangkat dua isu penting, yakni bahaya penyalahgunaan narkotika serta fenomena perundungan (bullying) yang marak terjadi melalui media sosial.
Keduanya dinilai sebagai ancaman nyata yang dapat merusak masa depan generasi muda jika tidak diantisipasi sejak dini.
Kajari Lie Putra menegaskan, edukasi hukum menjadi langkah strategis untuk membentengi para santri dari pengaruh negatif di era digital.
“Santri bukan hanya benteng moral dan akhlak, tetapi juga harus melek hukum. Pahami mana yang benar, mana yang melanggar, termasuk di dunia maya,” ujarnya.
Menurutnya, program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta pemahaman tentang konsekuensi penyalahgunaan narkoba dan perilaku menyimpang di ruang digital.
“Sehingga bisa menumbuhkan budaya digital sehat, dan mencegah tindak pidana di lingkungan pelajar melalui pendekatan edukatif dan persuasif,” jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat. Para santri antusias melontarkan pertanyaan seputar hukum narkotika, cyberbullying, hingga tindak pidana umum.