POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) memfasilitasi pengembalian satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Vixion milik Pemerintah Desa (Pemdes) Labuan, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Selasa (23/9).
Pengembalian aset desa ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: B-77/P.2.13/Gp.2/07/2025 yang diberikan oleh Kepala Desa Labuan kepada Tim JPN Kejari Poso.
Jaksa Reza dari JPN Kejari Poso menjelaskan, pihaknya menempuh jalur non-litigasi melalui proses mediasi hingga tercapai kesepakatan yang memungkinkan kendaraan tersebut kembali masuk dalam daftar inventaris resmi Pemdes Labuan.
“Jadi, kendaraan bermotor itu kami serahkan secara resmi kepada pihak pemerintah desa sebagai bukti nyata keberhasilan mediasi,” ujarnya.
Menurutnya, pengembalian aset desa tersebut menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga aktif dalam pendampingan dan penyelesaian persoalan perdata serta tata usaha negara, khususnya terkait pengelolaan barang milik daerah dan desa.
“Jaga aset desa berarti menjaga kepercayaan masyarakat. Kami memastikan setiap aset milik desa terlindungi dan kembali kepada fungsi yang semestinya,” tegasnya.
Pengembalian kendaraan ini menjadi contoh sinergi antara pemerintah desa dan kejaksaan dalam mencegah potensi kerugian negara serta memastikan tata kelola aset desa berjalan sebagaimana mestinya.