Kejari Poso Eksekusi Mantan Sekab Morowali

oleh -
Syahrir Ishak saat sidang peninjauan kembali (PK) di PN Palu, Senin, (4/12) (FOTO : MAL/IKRAM)

PALU – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, resmi melaksanakan eksekusi kepada mantan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Morowali Syahrir Ishak, Senin (4/12).

Syahrir merupakan terpidana kasus korupsi penyertaan modal ke Perusahaan daerah (Perusda) Morowali, untuk pengadaan satu unit kapal penumpang KM Bintang Morowali senilai Rp 4 miliar.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 684 K/Pid.Sus/2015, Syahril Ishak divonis empat tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Salah satu pertimbangan MA, Syahrir tidak melakukan pengujian atas tagihan dan surat perintah pembayaran (SPP), yang diajukan bendahara pengeluaran, perihal biaya penyertaan modal ke Perusda Morowali.

Syahrir Ishak dieksekusi dan digiring ke rumah tahanan (Rutan) Klas II A Palu, usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN).

BACA JUGA :  Anwar Hafid: Pilkada Berkualitas akan Melahirkan Pemimpin Amanah

Eksekutor Kejari Poso Andi Suharto mengatakan, PK tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi. Karena dalam pengajuan PK harus dihadiri terpidana, makanya sekalian dieksekusi.

Pada Sidang PK dipimpin ketua majelis hakim Agus Safuan Amijaya, didampingi Margono dan Felix Da Lopez sebagai hakim anggota serta dihadiri kedua belah pihak, masing-masing terpidana, Nasrun Djamaludin dan Syahrul sebagai penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Suharto beserta rekanya.

Usai menyerahkan dokumen surat pengajuan PK, Agus Safuan Amijaya menanyakan kepada JPU untuk menanggapinya.

BACA JUGA :  Rusdy Mastura - Sulaeman Agusto Hambuako Resmi Mendaftar di KPU

JPU Andi Suharto mengatakan, bila dokumen menjadi pengajuan PK terpidana tidak ada perubahan. kami telah mempersiapakan tangapannya. Usai menyerahkan tanggapan dilanjut dengan pemeriksaan saksi.

Dimana Penasehat hukum terdakwa menghadirkan Albaqarah anak dari terpidana, yang menemukan dokumen SK, kemudian dijadikan bukti baru dalam pengajuan PK tersebut.

Dihadapan majelis hakim Albaqarah mengatakan, dirinya ditelpon oleh orangtuanya untuk mencari dokumen dimaksud, dokumen tersebut didapatkan di kamar kediaman orang tuanya pada 11 September tahun 2017. (IKRAM)