PARIGI – Masyarakat Anti Korupsi (Marak) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parimo melaporkan dugaan korupsi dana bagi hasil pajak rokok ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, dua hari lalu.
“Terima kasih atas pelaporan ini, kami harapkan masyarakat bisa terus berpartisipasi dalam hal seperti ini,” kata Kepala Kejari Parimo, Agus Setiadi.
Agus berjanji dalam waktu dekat melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Sehingga kata dia, apakah nantinya dalam pemeriksaan ditemukan kerugian negara pada dana bagi hasil pajak rokok tersebut.
Ketua Marak, Sukri Tjakunu,bersama dengan Direktur LBH Parimo, Munafri, serta Moh Rifal Tajwid sebagai representasi kaum muda Parimo diterima kepala Kejari Parimo Agus Setiadi, yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Muhammad Tang dan Kasi Intel Kejari Muhammad Rivaizal.
Laporan itu terkait dengan dugaan kasus korupsi dana bagi hasil pajak rokok senilai Rp9 miliar ditahun 2014 silam.
Sukri Tjakunu mengatakan akan mendukung penuh langkah yang dilakukan Agus Setiadi bersama jajarannya. Dia pun mengapresiasi langkah Kejari Parimo, yang telah menyahuti serius pelaporan itu.
“Selaku masyarakat, kami sangat bangga dengan sikap terbuka Kejari Parimo dalam menyahuti pengaduan-pengaduan terkait dugaan kasus korupsi di Parimo”, kata Sukri. (MAWAN)