PARIMO – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hentikan satu perkara tindak pidana melalui restorative justice, atau kesepakatan antara pihak berperkara.
Kajari Parimo, Muhammad Farorozi mengatakan, berdasarkan peraturan peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, atas nama Yuli Susilawati Lembah alias Yuli, garis besar permasalahannya menjual barang yang tadinya adalah perkara pencurian oleh terpidana Topan.
“Bersangkutan menjual barang berupa handphone ke Kota Palu dengan harga Rp900 ribu, dan mendapat upah Rp100 ribu untuk membeli susu anaknya,” ucap Kajari, Kamis (02/12).
Ia mengemukakan, dari pertimbangan penuntut umum melihat bahwa pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 480 ke 1 KUHP atau pasal 480 ke dua, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dengan kerugian Rp 2 juta.
Ia menjelaskan, yang melatarbelakangi terjadinya kasus ini, yakni permasalahan ekonomi. Sebab yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadi tulang punggung keluarga, karena suaminya telah meninggal dunia dan memiliki tiga orang anak.
“Dari sisi ekonomi, apabila yang bersangkutan menjalani proses hukuman tidak ada lagi yang menanggung biaya dan kebutuhan hidup keluarganya,” katanya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal ini akan menimbulkan dampak stigma negatif serta kesehatan mental terhadap anak-anak. Dari kasus ini telah terjadinya upaya damai tanpa syarat antara korban dan tersangka.
Ia menambahkan, dari hal itu pihaknya melakukan restorative justice kepada kejaksaan agung melalui Kejati yang sebelumnya telah dilakukan ekspos dan disetujui.
“Kejagung akhirnya mengeluarkan restorative justice, sehingga kami melakukan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan atas tindak pidana atas Nama yuli,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin