PALU- Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Palu melakukan penahanan terhadap Direktur PT Semata Sukses Tarus inisial SRJ tersangka kasus dugaan korupsi pajak, ke Rumah tahanan ( Rutan ) Kelas II A Palu, Selasa (7/4).
Penahanan terhadap tersangka SRJ dilakukan dalam 20 hari kedepan mulai Selasa 7- Ahad 26 April 2026, usai penyidik kejaksaan melakukan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasispidsus) Kejari Palu, Junaedi mengatakan, adapun modus tersangka SRJ hingga merugikan kerugian negara senilai Rp 600 juta lebih sejak Januari-Desember 2023 dalam kegiatan usaha penyediaan jasa tenaga kerja kebeberapa perusahaan di kawasan Industri dari total nilai transaksi antara perusahaan pengguna jasa dari PT Samata Sukses Tarus dengan jumlah PPN telah dipungut tersangka, namun tidak disetorkan.
“Tersangka dengan sengaja, tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau menyampaikan surat pemberitahuan isinya tidak benar atau lengkap dan/atau tidak menyetorkan pajak telah dipotong,” kata Junaedi dihubungi, Kamis (9/4).
Sehingga kata dia, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp600 juta lebih, secara berlanjut mulai Januari- Desember 2023.
Ia mengatakan, adapun perusahaan penerima tenaga kerja dari milik tersangka SRJ diantaranya, PT Fuding Mandiri Sejahtera, PT Risun Wei Shan Indonesia, PT Rejeki Laut Jaya, PT Sejahtera Sakti Indonesia, PT Indo Fudong Konstruksi, Shanxi- CIG-SKA.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat
melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.

