Kejari Palu Tahan Direktur PT Farel Inti Prima Tersangka Korupsi Alkes RS Madani

oleh -
Ilustrasi tahanan

PALU- Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Palu melakukan penahanan terhadap inisial GP Direktur PT. Farel Inti Prima, di rumah tahanan (Rutan ) Kelas II A Palu, Selasa (28/5).

GP merupakan tersangka dugaan tindak Pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengadaan Alat Kesehatan Perawatan Kedokteran di Rumah Sakit Daerah Madani Tahun 2016 dengan anggaran senilai Rp5.265 miliar.

Kasiintel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, membenarkan penahanan tersangka inisial GP berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan kepala kejaksaan negeri palu.

“Tersangka GP diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Alat Kesehatan Perawatan Kedokteran di Rumah Sakit Daerah Madani Tahun 2016 dengan anggaran senilai Rp5.265 miliar,” katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan tingkat penyidikan kejaksaan negeri palu, tersangka GP ditahan RUTAN selama 20 hari terhitung mulai Selasa 28 Mei sampai dengan Ahad 16 Juni 2024.

BACA JUGA :  LPKA Palu Tingkatkan Literasi Anak Binaan

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, juga terdapat tersangka lain kini sudah lebih dulu menjalani proses persidangan oleh hakim Majelis Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan mantan direktur RS Madani dr.Ishrawati divonis 1,5 tahun penjara , membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Vonis pidana penjara 4 tahun kepada Iswandi Ilyas selaku Direktur PT. Kamikawa Sukses Makmur, membayar denda sebesar Rp300 juta sebsidair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, subsidair 1 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 7,5 tahun.

BACA JUGA :  Warga Bahomakmur Gugat PT BMJ, PN Poso Gelar Sidang Lapangan untuk Pengumpulan Bukti

Kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran RS. Madani tersebut terjadi mark up harga terhadap alat-alat kesehatan yaitu berupa: Meja Operasi, Lampu Operasi, Mesin Anaestesi, Electro Surgery, Pulse Oksimeter, Autoclave, Vital Sign.sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp1,4 miliar.

Reporter : IKRAM
Editor: NANANG