PALU- Tim Penyelidik Intelijen Kejaksaan Negeri Palu sedang menyelidiki dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pembangunan sumur artesis dan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo, Kota Palu 2019.

Delapan orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini. Mereka termasuk pejabat dari Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulteng yakni AH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM Kepala Satuan Kerja.

Lalu S konsultan pengawas TMC 6, AT pengawas lapangan, SS penyedia jasa, SR Kasubdit Kepatuhan Intern Ditjen Cipta Karya, SJ PPSPM Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulteng, dan A Direkur PDAM Kota Palu.

Kasiintel Kejari Palu I Nyoman Purya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Bidang Intelijen dipimpinnya pada 2019, Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengalokasikan dana untuk proyek pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo, Kota Palu, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.9 miliar CV. Tirta Hutama Makmur terlibat dalam pelaksanaan proyek ini.

“Hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data menunjukkan adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.7 miliar dan kurangnya volume pekerjaan,” tuturnya, Rabu (7/6).

Hal ini menurutnya, diduga melawan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa Melalui Penyedia, yaitu terkait pembayaran yang melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang dicapai dan pembayaran terhadap pekerjaan yang belum terpasang.

“Hasil penyelidikan dari Intelijen Kejari Palu sudah dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palu untuk diproses lebih lanjut,”ucapnya.

Ia menambahkan, proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palu, dengan melibatkan bidang Tindak Pidana Khusus untuk memproses pelanggaran-pelanggaran tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

“Dan kemungkinan dalam pekan ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG