PALU – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu segera mengeksekusi Sirajuddin M Thayeb, terpidana korupsi dana bantuan langsung/block grant bagi sekolah madrasah di lingkungan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng senilai Rp8,6 miliar, tahun 2006-2007.

Eksekusi akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor: 361/K/Pid.Sus/2017 tanggal 6 September 2017, menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Sirajuddin M. Thayeb.

Oleh MA, Sirajuddin dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp206 juta, subsider 6 bulan penjara.

“Hari ini (kemarin, red) jadwal panggilan bagi terpidana, namun sampai jam kerja usai, terpidana belum datang. Untuk itu akan dilakukan upaya paksa terhadap terpidana,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu, Alfred Nobel Pasande, di Kantor Kejari Palu, Rabu (25/07).

Diketahui, dana block grant Rp8,6 miliar tersebut, masing-masing untuk laboratorium bahasa bagi delapan Madrasah Aliyah (MA) dan 11 Madrasah Tsanawiyah (MTs) senilai Rp1,9 miliar, bantuan lab IPA untuk dua MA senilai Rp200 juta, bantuan lab komputer untuk lima MA dan sembilan MTS  senilai Rp1,4 miliar, dan bantuan rehab gedung untuk empat MA senilai Rp500 juta.

Kemudian bantuan RKB untuk empat MA dan enam MTS senilai Rp150 juta, bantuan media pelajaran untuk tiga Madrasah Ibtidaiyah (MI) senilai Rp150 juta, bantuan buku ajar untuk 40 MI, enam MTS dan 18 MA senilai Rp1,8 miliar, bantuan buku perpustakaan untuk 12 MI dan lima MTS senilai Rp 820 juta dan bantuan saran dan media pembelajaran untuk TK sebesar Rp20 juta serta bantuan rehab ruang belajar TK senilai Rp30 juta.

Dalam pelaksanaannya, Sirajuddin Thayeb selaku Kepala Seksi (Kasi) Sarana tidak mengikuti petunjuk pelaksanaan block grant dalam pengadaan laboratorium bahasa bagi enam madrasah, dimana dari harga seharusnya Rp83,6 juta, namun pembayarannya sebesar Rp100 juta, sehingga Sirajuddin menerima selisih lebih pembayaran sebesar Rp22,7 juta.

Selain Sirajuddin, kasus ini turut menyeret terdakwa lain, yakni Direktur  CV. Aurora INV,  Okie Dewantara dan Dasman. (IKRAM)