PALU- Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) adanya bill hotel fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kota Palu.
“Masalah bill hotel fiktif kami bekerja. Saya minta teman-teman sabar dan kami terbuka. Pastinya ditindaklanjuti dalam pengumpulan keterangan dan data (Pulbaket),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Muhammad Irwan Datuinding usai pemusnahan barang bukti perkara pidana umum mempunyai kekuatan hukum tetap (inchrah), di Kejari Palu, Jalan Moh Yamin, Kota Palu, Kamis (11/5)r b[.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah memanggil delapan orang di sekretariat DPRD Palu, untuk dimintai keterangan.
“Belum ada pemanggilan terhadap anggota DPRD Kota Palu, masih di sekretariatan,” kata Irwan.
Dia pun meminta agar wartawan untuk memvalidasi berita tersebut, dengan bertanya kepada yang berwenang.
“Di sini paling valid Kasiintel, Kasipidsus. Di luar itu kami tidak menjamin kebenaran berita itu,” bebernya.
Untuk selanjutnya, kata dia, pemanggilan terhadap mereka terlibat terus dilakukan secara bertahap.
“Kami sudah punya agenda kedepan siapa-siapa saja dipanggil,” pungkasnya.
Adapun nama-nama anggota legislatif DPRD Palu diduga terlibat bill hotel fiktif, Parta Gerindra; AS (2 temuan), AL (4 temuan), AA (3 temuan), IT (3 temuan), MS (2 temuan), dan BK (2 temuan). Lalu Partai NasDem; ID (5 temuan), M (4 temuan), MK (3 temuan) dan RM (2 temuan). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); A (5 temuan), N (4 temuan), dan MNG (3 temuan). Partai Demokrat; AA (9 temuan), RR (5 temuan), dan Z (1 temuan). Partai Golkar; FS (5 temuan), NKP (3 temuan) dan AU (2 temuan).
Kemudian, Partai Hanura; IS (6 temuan) dan MA (4 temuan). Partai Keadilan Sejahtera (PKS); S (5 temuan) dan RR (4 temuan). PDI-Perjuangan (PDI-P); AF (4 temuan) dan AA (3 temuan). Terakhir, Partai Perindo; M (4 temuan).
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG