PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan pemusnahan barang bukti (babuk), di halaman Kantor Palu, Kamis (11/07).
Pemusnahan babuk dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu dan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Palu Nomor: Print10331/P.2.20/Ene.3/07/2024 Tanggal 05 Juli 2024.
Babuk yang dimusnahkan tersebut berasal dari 79 perkara periode Februari hingga Juli 2024, yakni tindak pidana narkotika sebanyak 67 perkara dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1666,5264 gram, ganja seberat kurang lebih 475,69 gram dan pil ekstasi sebanyak 2 butir.
Selanjutnya tindak pidana pencurian 6 perkara dengan barang bukti 2 senjata tajam, 1 kunci T, 1 gunting, 2 obeng dan 29 mata kunci.
Tindak pidana penganiayaan 2 perkara dengan barang bukti 2 badik. Tindak pidana penggelapan 1 perkara dengan barang bukti 3 handphone, dan tindak pidana kesehatan 1 perkara dengan barang bukti alat dan bahan pembuatan kosmetik.
Selanjutnya untuk tindak pidana ITE sejumlah 1 perkara dengan barang bukti 2 handphone, dan tindak pidana perlindungan konsumen 1 perkara dengan barang bukti 1 unit dispenser pompa ukur, 1 bahan bakar minyak tanpa warna, 2 unit dispenser pompa ukur, bahan bakar minyak warna putih les hijau.
Selain itu ada sebanyak 45 handphone, 14 bong dan 13 timbangan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender, digurinda, dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Sejumlah pejabat menyaksikan dan turut serta memusnahkan babuk, antara lain Kepala Kejari Palu, Wali Kota Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Ketua Pengadilan Negeri Palu, Dandim 1306 Kota Palu, Kapolres Palu, Kepala BNN Kota Palu, Kepala BPOM Kota Palu, dan lainnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay