Kejari Palu Musnahkan Babuk Sabu, Bos Besar Tidak Tersentuh

oleh -
Kajari Palu Muhammad bersama Forkopimda saat pemusnahan barang bukti perkara pidana mempunyai kekuatan hukum tetap (inckrah), di Kejari Palu, Jalan Prof.Moh Yamin Kota Palu, Kamis (11/5).Foto : IKRAM

PALU- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menyebut banyak bos-bos besar narkoba tidak tersentuh oleh aparat, karena banyak penyalahguna narkotika orang-orang tidak mampu.

“Penyalahgunaan narkotika di Kota Palu sudah sangat banyak, bos-bos narkotika ini tidak tersentuh, karena selama ini penyalahguna narkotika orang-orang tidak mampu diiming-iming,” kata Kajari Palu Muhammad Irwan Datuinding, saat pemusnahan barang bukti perkara pidana mempunyai kekuatan hukum tetap (inchrah), di Kejari Palu, Jalan Prof.Moh Yamin Kota Palu, Kamis (11/5).

Ia menyebutkan, awalnya penyalahguna narkotika orang tidak mampu ini diberi sabu gratis. Pada saat mereka ketergantungan dan tidak mampu beli sabu, mereka dibelikan sabu dengan imbalan harus menjadi kurir sabu.

BACA JUGA :  Warga Dalaka Sindue Ditangkap karena Kepemilikan 1 Kg Sabu

“Dan ini banyak kejadian, sementara bos-bos mereka tidak ketangkap. Kasian bukan diobati masuk penjara malah tambah sakit di sana,” bebernya.

Olehnya dia mengajak semua pihak terkait bersama-sama perangi peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Saya minta kepada wali kota, kapolresta, kepala BNN bersama-sama menganggap narkotika musuh bersama. Sulteng sendiri masuk 4 besar nasional dalam peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Melihat maraknya peredaran narkotika, sebut dia, pihaknya akan lebih insentif berbicara dengan Kapolresta Palu, dan berencana membuat kelurahan bebas Narkoba.

Pemusnahan barangbukti perkara pidana umum berkekuatan hukum tetap meliputi 846 gram sabu-sabu, 7,4 kg ganja, sejumlah handphone, senjata tajam (Sajam) dan 4 dispenser mini.

BACA JUGA :  Polres Poso Musnahkan Ratusan Gram Sabu-Sabu

Sabu-sabu itu dimasukan dalam blender, sedangan ganja dibakar, Sajam digurinda dan babuk lainnya dibakar.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG