PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika golongan I jenis sabusabu sekira 2,7 kilogram (kg) tepatnya 2.700,43 gram di Halaman Kantor Kejari Palu, Kamis (19/5).
Barang bukti tindak pidana narkotika lainnya yang juga turut dimusnahkan, yakni satu bungkus tembakau gorilla seberat 10,25 gram; satu bungkus tembakau Goya, satu karton ganja seberat 55,86 gram, serta Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 30 butir. Barang bukti tersebut berasal dari 138 perkara narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar dan digerinda, hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu dan Surat Perintah Kejari Palu Nomor: PRIN- 833/P.2.10/ENZ.3/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” kata Kepala kejari (Kajari) Palu, Hartawi didampingi Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Haris W Asmoroatmojo.
Selain memusnahkan barang bukti perkara narkotika, juga dimusnahkan barang bukti yang berasal dari 11 perkara tindak pidana umum.
Barang bukti itu, berupa hand body dan obat-obatan berbagai jenis merek, lima gawai, empat laptop, tiga SIM Card, empat buku rekening, tiga ATM, badik dan parang masing-masing satu buah, dua lembar pakaian, serta foto copy surat/dokumen/ nota/kwitansi.
Usai pemusnahan barang bukti, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara (BA) oleh Kajari Palu, Hartawi Pengadilan Negeri Palu, Panji Prahistoriawan Prasetyo, Kabag Ops Polres Palu, Kompol Alfian jk , BNNK Palu, AKP Gusti Bagus N Parmadi serta BPOM Palu, Drs Possima. (IKRAM)