Kejari Palu Musnahkan 1.174 Botol Miras  

oleh -

PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti tindak pidana khusus berupa 1.174 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMES) atau minuman keras (Miras) berbagai merek, Kamis (10/6).

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan, di Halaman Kantor Kejari Palu dan dilanjutkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kawatuna.

Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dwi Eko Raharjo menyampaikan, jenis miras yang dimusnahkan, terdiri dari 192 botol merek Marten, 324 botol merek Benteng, 540 botol merek Topiraja, serta merel Napoli sebanyak 118 botol.

Selain itu, turut dimusnahkan, sembilan drum etanol, satu unit alat pengepres tutup botol, 489.000 segel tutup botol dan 197.000 label merek Benteng, Topiraja dan Napoli, 50 karung tutup botol, 3.000 lembar kardus kemasan, serta 23.936 botol kaca ukuran satu liter.

BACA JUGA :  Pascaputusan MK, Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Daerah Menunggu Template dari KPU RI

Kemudian, satu unit panci/ketel dan drum destinasi; 13 botol atau 15,5 kilogram bibit aroma rasa Wisky Cola warna hitam, tujuh botol atau 4.200 mil bibit aroma rasa Vodka warna kuning, enam botol atau 3.600 mil bibit aroma rasa mint warna putih, serta 10 ember atau 138 kg beras ketan telah diragi/fermentasi.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan negeri Palu dan Surat Perintah kejari Palu Nomor: Print-1184/P.2.10/FT.2/06/2021 tanggal 10 Juni 2021.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dihancurkan dan ditimbun hingga tidak dapat dipergunakan,” sebutnya.

MUSNAHKAN NARKOTIKA

BACA JUGA :  Moh Irwan Tekankan Koordinasi dan Evaluasi untuk Pelayanan Kesehatan

Sebelumnya, Kejari Palu juga memusnahkan barang bukti 63 perkara tindak pidana narkotika dan satu tindak pidana umum dengan cara dibakar.

Barang bukti dimusnahkan berupa sabu seberat 550 gram, ekstasi 29 paket, ganja dua paket, serta Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 6.000 butir.

Selain itu, turut dimusnahkan antara lain, satu unit laptop merek Lenovo, satu unit kalkulator; empat handphone beserta SIM card masing-masing merek OPPO A37F warna gold, Nokia 1174 warna hitam, OPPO A71 warna gold dan Advance Hammer warna hitam, satu buah ATM, satu buku tabungan Bank Mandiri, sartu buku catatan rekapan nomor-nomor shio, serta satu bundel kupon putih shio. 

Reporter : Ikram
Editor : Yamin