PALU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengirimkan surat panggilan ke tiga terhadap terpidana kasus Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yahdi Basma.
Yahdi Basma terjerat kasus ITE dengan korban mantan Gubernur Sulteng, Drs Longki Djanggola. Yahdi dihukum 10 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Kita sudah melayangkan lagi surat panggilan ke tiga kepada terpidana Yahdi Basma. Surat panggilan ketiga itu diterima langsung oleh istri terpidana di rumahnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Hartawi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) A Satya Adhi Cipta, usai tahap II pelimpahan barangbukti dan tersangka Denny Kurniawan Dirut PT. ANI pemalsuan dokumen, di Kantor Kejari Palu, Kamis (8/9).
A Satya Adhi Cipta mengatakan, selama ini proses eksekusi terpidana Yahdi Basma tengah dilakukan. Namun, karena terpidana merupakan anggota DPRD Sulteng sehingga ketika untuk ditemui selalu dengan kesibukannya.
“Kita harapkan setelah panggilan ketiga ini dia bisa kooperatif,” terang Kasipidum Kejari Palu, sembari mengatakan jika upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan Yahdi, tidak menjadi penghalang bagi mereka melaksanakan eksekusi.
Yahdi Basma, sendiri masih berkeliaran. Ia baru saja hadir menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Rabu (24/8) pekan lalu.
Sebelumnya tokoh masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) yang juga mantan gubernur Sulteng, Longki Djanggola, merupakan korban dari Yahdi Basma mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Hartawi menanyakan perihal penegakkan hukum, belum dieksekusinya Yahdi Basma.
Dalam pertemuan tersebut Kajari Hartawi menegaskan, akan lakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana, jika panggilan berikutnya tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Kami akan lakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana,” tegas Hartawi.
Reporter: IKRAM