Kejari Palu Jadwalkan Pemanggilan Saksi Penyimpangan Proyek Sumur Artesis Tondo

oleh -
Kasiintel Kejari Palu, Nyoman Purya (foto: dokumen Sulteng Terkini)

PALU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada pekan depan menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pembangunan sumur artesis dan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo, Kota Palu 2019.

Penjadwalan pemeriksaan saksi ini dilakukan usai kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Perkarannya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan Senin (12/6) lalu,” kata Kasiintel Kejari Palu I Nyoman Purya di hubungi, Kamis (15/6).

Ia menyebutkan, selanjutnya akan melakukan penjadwalan pemanggilan saksi pekan depan, hanya saja hari dan waktunya belum dipastikan.

“Sebab masih banyak tamu ada Jamwas Kejagung RI, lagi pula saksi-saksinya banyak diluar ada di Sorong, Kalimantan, nanti diinformasikan kembali,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pemilik 31 Paket Sabu Diserahkan ke Kejari Ampana

Delapan orang telah dimintai keterangan. Mereka termasuk pejabat dari Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulteng yakni AH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM Kepala Satuan Kerja.

Lalu S konsultan pengawas TMC 6, AT pengawas lapangan, SS penyedia jasa, SR Kasubdit Kepatuhan Intern Ditjen Cipta Karya, SJ PPSPM Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulteng, dan A Direkur PDAM Kota Palu.

Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengalokasikan dana untuk proyek pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo, Kota Palu, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.9 miliar CV. Tirta Hutama Makmur terlibat dalam pelaksanaan proyek ini.

BACA JUGA :  Sukses Berantas Geng Motor di Palu, Polri Dinilai Berhasil Tingkatkan Keamanan Sulteng

Hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data menunjukkan adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.7 miliar dan kurangnya volume pekerjaan.

Hal ini diduga melawan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa Melalui Penyedia, yaitu terkait pembayaran yang melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang dicapai dan pembayaran terhadap pekerjaan yang belum terpasang.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG